Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang memuat ketentuan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif akan memudahkan pemotong pajak lantaran mekanismenya lebih sederhana dibandingkan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini.
"Tujuan memudahkan dan ini sedang kami coba desain supaya orang membayar pajak menjadi lebih mudah," katanya, Selasa (10/1/2023).
Suryo menuturkan terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut pun kerap menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih mendesain tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penerapan tarif efektif yang direncanakan ialah mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Menurut Suryo, tarif efektif tersebut juga sudah mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif.
"Karena pemotongan PPh karyawan itu tergantung dari PTKP yang berubah-ubah, berbeda-beda, karena tanggungan yang berbeda," ujarnya. (rig)