Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, Siap Tanding akan membuat masyarakat lebih mudah menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
"Dengan aplikasi ini, pemohon keberatan dapat mengajukan secara elektronik dan bisa sekaligus memantau proses perkembangannya dari penyelesaian ini," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).
Askolani mengatakan penyampaian keberatan melalui Siap Tanding sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. Keberatan ini dapat disampaikan dengan mengakses portal beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan cukai.
Sementara pada pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan dan cukai, dapat mengajukannya melalui laman web siaptanding.beacukai.go.id.
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.
Sebelumnya, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.
Ketentuan itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun ini.
"Sampai dengan saat ini, di bulan Januari 2023, sudah ada 2 pemohon keberatan yang mengajukan secara elektronik untuk mengenai dari sisi keberatan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Askolani. (sap)