LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Survei Efek Penurunan Tarif Pajak Perseroan Terbuka, Begini Hasilnya

Dian Kurniati
Senin, 26 Desember 2022 | 16.30 WIB
Survei Efek Penurunan Tarif Pajak Perseroan Terbuka, Begini Hasilnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan fasilitas berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka senilai Rp6,8 triliun. Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan survei untuk menilai kebermanfaatan fasilitas tersebut bagi wajib pajak.

"Konklusinya, fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka ... dianggap memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Laporan Belanja Perpajakan 2021 menyatakan pemerintah memberikan fasilitas penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Fasilitas itu diberikan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka sekaligus mendorong peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi.

Mulai 2022, fasilitas penurunan tarif PPh badan berbentuk perseroan terbuka diberikan berdasarkan PP 30/2020, dari sebelumnya PP 77/2013. PP 30/2020 mengatur penurunan tarif PPh badan diberikan kepada perseroan dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang senilai Rp6,8 triliun pada 2021 mengalami pertumbuhan 39,47% dari tahun sebelumnya Rp4,89 triliun. Namun, angka ini masih lebih rendah dari periode sebelum pandemi Covid-19, seperti pada 2019 senilai Rp9,5 triliun.

Dengan estimasi nilai belanja perpajakan atas fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang tidak kecil, DJP melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Pada 18 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2021, DJP menghimpun kuesioner dari 217 wajib pajak mengenai kebermanfaatan fasilitas penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka.

Dari 88 responden yang telah memanfaatkan fasilitas, 39,77% memandang fasilitas ini bermanfaat dan 60,23% lainnya memandang sangat bermanfaat. Seluruh responden memang melaporkan omzetnya mengalami pertumbuhan negatif, tetapi angkanya lebih rendah dibandingkan dengan responden yang tidak memanfaatkan fasilitas.

"Selain itu, dari sisi tenaga kerja, responden yang memanfaatkan fasilitas ini mengalami penurunan jumlah tenaga kerja yang lebih rendah dibandingkan responden yang tidak memanfaatkan fasilitas," bunyi laporan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.