KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Dian Kurniati
Sabtu, 17 Desember 2022 | 09.00 WIB
Kemenkeu akan Sederhanakan Administrasi Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyederhanakan administrasi cukai rokok elektronik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penyederhanaan administrasi akan menjadi bagian dari kebijakan tarif cukai REL dan HPTL. Menurutnya, penyederhanaan ini dilakukan dalam penetapan tarif cukai.

"Akan ada penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan penetapan tarif cukai tidak dilakukan terhadap setiap merek REL dan HPTL yang dimiliki oleh pengusaha pabrik, melainkan cukup terhadap varian serta volume kemasan penjualan ecerannya. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara detail soal rencana penyederhanaan administrasi cukai tersebut.

Melalui PMK 193/2021, pemerintah telah mengubah skema tarif cukai REL dan HPTL menjadi lebih spesifik mulai tahun ini. 

Apabila diperinci, REL meliputi REL padat, REL cair sistem terbuka, dan REL cair sistem tertutup. Sementara untuk HPTL, meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai REL sebesar rata-rata 6% dan HPTL sebesar 15% pada tahun depan. Harga jual eceran minimum untuk REL dan HPTL akan dilakukan sesuai dengan perkembangan harga di pasar.

"[Pemerintah juga akan] menambah fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," ujarnya.

Pada PER-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023 turut menyebut personalisasi pita cukai pada produk hasil tembakau. Dalam hal ini, pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik tertentu akan diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai yang berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.