PMK 186/2022

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

Muhamad Wildan
Jumat, 16 Desember 2022 | 10.30 WIB
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Diperbarui, Ini Detailnya

Laman muka dokumen PMK 186/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak melalui penetapan PMK 186/2022.

Pada bagian pertimbangan, Kementerian Keuangan menjelaskan pedoman pengkreditan pajak masukan perlu diperbarui untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

"PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 tentang Pedoman  Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 186/2022, dikutip Jumat (16/12/2022).

Pada Pasal 3, dijelaskan pedoman berlaku bagi PKP yang sebagian penyerahannya adalah terutang PPN dan pajak masukannya dapat dikreditkan. Kemudian, sebagian lainnya adalah penyerahan yang terutang pajak masukan dan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan ataupun penyerahan tidak terutang pajak.

Pedoman pengkreditan pajak masukan digunakan bila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Untuk menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan, PKP pertama-tama harus menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Perkiraan pajak masukan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Perkiraan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak.

Setelah itu, PKP harus menghitung kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

Penghitungan kembali pajak masukan dilakukan dengan cara mengalikan alokasi pajak masukan atas BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang pajak.

Terakhir, PKP harus melakukan penyesuaian atas jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah pajak masukan yang pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Penyesuaian dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan alokasi pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.

PMK 186/2022 diundangkan pada 12 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.