Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan cukai untuk produk rokok elektrik.
Muhaimin mengatakan industri rokok elektrik tergolong baru berkembang sehingga masih memerlukan dukungan pemerintah. Apalagi, kebanyakan pelaku industri rokok elektrik merupakan UMKM.
"Sebagian potensi yang akan berkembang adalah industri liquid yang akan diproduksi dalam negeri. Ini yang harus mendapat perhatian," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).
Muhaimin mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau, termasuk pada rokok elektrik. Tarif cukai rokok elektrik direncanakan mengalami kenaikan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan, sebesar rata-rata 15%.
Menurutnya, penetapan tarif cukai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berimbas pada eksistensi usaha yang masih tergolong baru ini.
Baru-baru ini, Muhaimin mengaku, telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha E-Liquid Indonesia (APEI) dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia. Dalam forum tersebut, kedua asosiasi meminta kebijakan tarif cukai tidak terlalu memberatkan bagi konsumen sehingga daya belinya tetap terjaga.
Di sisi lain, Muhaimin meminta pemerintah melindungi industri rokok elektrik dari gempuran produk impor. Hal itu diperlukan agar pelaku industri kreatif dapat terus berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara.
"Mereka merupakan penggerak ekonomi dan industri rumah tangga yang telah mendorong pengusaha-pengusaha baru tumbuh," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif HT, yakni pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.
Adapun soal penerimaan, target cukai secara keseluruhan pada 2023 senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (sap)