Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut mengatur mengenai penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan oleh pengusaha kena pajak yang menggunakan skema PPN final Pasal 9A UU PPN.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan Pasal 16B UU PPN tetap berlaku meski penyerahan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan skema PPN final.
"PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, PPN terutang ... tidak dipungut atau dibebaskan," demikian bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf a dan b PP 44/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).
Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan yang PPN terutangnya tidak dipungut atau dibebaskan adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Contoh, PT KLM adalah PKP yang menggunakan besaran tertentu atau skema PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN atas BKP tertentu.
PT KLM diketahui melakukan penyerahan BKP tertentu tersebut kepada pengusaha yang berada di kawasan tertentu sehingga PPN yang terutang menjadi tidak dipungut.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, PPN terutang atas penyerahan BKP tertentu ke kawasan tertentu tersebut adalah PPN terutang yang tidak dipungut. Simak 'Mekanisme Penghitungan PPN Terutang Bila Tarif Naik, Begini Aturannya'
Pajak masukan yang diperoleh PT KLM atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Contoh, PT CDE adalah PKP dengan peredaran usaha tak lebih dari jumlah tertentu dalam setahun dan menggunakan PPN final dalam memungut dan menyetorkan PPN.
PT CDE diketahui melakukan penyerahan BKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP 44/2022, penyerahan BKP bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan BKP bersifat strategis oleh PT CDE merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)