Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pembeli dapat melakukan pembayaran PPN menggunakan surat setoran pajak (SSP) guna memenuhi aturan tanggung jawab renteng seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022.
Dengan ketentuan terbaru tersebut, pembeli tidak perlu lagi menunggu diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) guna memenuhi ketentuan tanggung jawab secara renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN.
"Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN/PPnBM ... dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa dengan melakukan pembayaran PPN/PPnBM yang terutang menggunakan SSP," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).
Tanggung jawab secara renteng bisa ditagih DJP memakai SKPKB atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKBT) jika pembeli atau penerima jasa diketahui tidak atau kurang melakukan pembayaran PPN/PPnBM sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PP 44/2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN/PPnBM akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Untuk diketahui, pembeli barang atau penerima jasa memiliki tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN. Tanggung jawab ini timbul bila PPN tidak dapat ditagih kepada penjual BKP/JKP dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual BKP/JKP
Pada pasal penjelas dari Pasal 16F UU PPN, dijelaskan bahwa secara prinsip beban dari pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada konsumen. Simak 'Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak Soal PP 44/2022 Turunan UU HPP'
Oleh karena itu, konsumen turut bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang bila ternyata PPN itu tak dapat ditagih kepada penjual BKP/JKP dan konsumen tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN. (rig)