Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi pasar untuk mengecek keberadaan rokok ilegal. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan pedagang untuk tidak menjual rokok tak berpita cukai alias ilegal. Penjualan rokok ilegal bisa berujung sanksi pidana bagi bagi pihak yang terlibat. Pedagang perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal dan hukuman yang mengancam.
DJBC sendiri kini makin gencar melakukan operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Operasi pasar terbaru dilakukan di Malang, Demak, Yogyakarta, dan Tanjungpandan. Kegiatan ini juga melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar pelaku bisa ditindak tegas.
"Jadi untuk para pedangang eceran jangan sampai menjual rokok ilegal karena dapat terkena sanksi. Selain itu, pahami ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan pers, dikutip Rabu (7/12/2022).
Operasi pasar pertama dilakukan di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada pertengahan November 2022. Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sobo Pasar sebagai upaya sosialisasi program gempur rokok ilegal. Kegiatan ini mencakup kunjungan ke tempat penjual eceran hasil tembakau di dalam dan sekitar pasar.
Kemudian, kegiatan serupa juga berlangsung di Demak, Jawa Tengah. Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Kabupaten Demak pada akhir November lalu. Operasi pasar dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Pasar Wedung, Pasar Buko, Pasar Mutih Kulon, Pasar Bungo, Pasar Kedung Mutih, dan Pasar Kedungkarang di Kecamatan Wedung, serta mengunjungi pasar, swalayan, dan toko-toko yang berada di Kecamatan Guntur.
"Selain berbahaya bagi keberlangsungan usaha pabrik rokok yang legal, rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai yang dapat berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah," tegas Hatta.
Selanjutnya, kegiatan operasi juga dilakukan Bea Cukai di 2 wilayah lainnya, yaitu Tanjungpandan dan Yogyakarta. Bea Cukai Tanjungpandan melakukan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan BC Masuk Kampong. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah Pulau Belitung dan menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Sementara di Yogyakarta, Bea Cukai bersama Satpol PP Bantul menggelar operasi gabungan dan menindak sejumlah rokok ilegal serta tempat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tak memiliki izin.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Taati peraturan dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal," tutup Hatta.
Perlu diketahui, mengacu pada Pasal 54 UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa tindakan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (sap)