Laman muka dokumen PP 44/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 tentang penerapan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
PP 44/2022 merupakanĀ aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid yang diundangkan per 2 Desember 2022Ā ini memuat pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
"Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi pertimbangan PP 44/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).
PP 44/2022 memuat 9 bab yang terdiri atas ketentuan umum; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM; barang kena pajak dan jasa kena pajak; dasar pengenaan pajak; penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM; tempat pengkreditan pajak masukan; saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM; faktur pajak; serta ketentuan penutup.
Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PP 44/2022 kini mengatur penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.
Pasal 5 beleid tersebut menyatakan menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang Ā bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kemudian, penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP 1/2012 tentang Pelaksanaan UU 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, serta Pasal 5 PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022]," bunyi Pasal 33 PP 44/2022. (sap)