Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat beberapa kriteria dokumen yang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana tercantum dalam UU Bea Meterai.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan fasilitas pembebasan tersebut diberikan terhadap dokumen yang seharusnya menjadi objek bea meterai, tetapi digunakan untuk hal tertentu.
“Misa, dokumen pengalihan hak atas tanah. Nah, tanahnya itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di lokasi bencana. Nah kan ada kondisi tertentu makanya dibebaskan deh dari bea meterai,” katanya dalam Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Minggu (4/12/2022).
Ketentuan pembebasan bea meterai atas dokumen tersebut diatur terperinci dalam Pasal 22 ayat (1) UU No, 10/2022 tentang Bea Meterai. Setidaknya terdapat 4 dokumen yang dapat dibebaskan dari pengenaan bea meterai.
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Bencana alam yang dimaksud merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan dengan cara wakaf, hibah kepada badan keagamaan atau badan sosial, dan pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.
Badan keagamaan tersebut harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta terdata di Kementerian Agama. Sementara itu, untuk badan sosial harus terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
Ketiga, dokumen yang digunakan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen tersebut berasal dari transaksi surat berharga di pasar perdana, bursa efek, pasar alternatif, penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif atau layanan urun dana.
Keempat, dokumen terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Pembebasan tersebut diberikan dalam hal organisasi internasional atau perwakilan negara asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan. (Fikri/rig)