Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambahkan quick response (QR) code khusus untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia pada 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemasangan QR code pada desain pita cukai bertujuan menambah ruang informasi mengenai pita cukai kepada masyarakat. Pemasangan QR code diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga mampu mengenali keaslian pita cukai.
"Penambahan QR code pada desain pita cukai bertujuan untuk menambah ruang informasi sekaligus edukasi kepada masyarakat perihal pengenalan keaslian pita cukai," katanya, Jumat (2/12/2022).
Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022 menyatakan pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Pada MMEA, pita cukainya harus memuat sejumlah komponen yakni lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, teks Indonesia, dan teks Cukai MMEA Impor atau Cukai MMEA Dalam Negeri.
Selain itu, komponen pita cukai harus ada keterangan golongan, kadar alkohol, teks mikro Bea Cukai Bea Cukai, teks BCBC, serta QR code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia.
QR code pada pita cukai MMEA baru akan ditambahkan pada 2023 karena selama ini memang belum tersedia.
Nantinya, masyarakat dapat memindai QR code tersebut menggunakan ponsel pintar untuk mengakses informasi tentang cara mengenali keaslian pita cukai. Dengan pemahaman baik, masyarakat pun dapat terlibat untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
"Dengan meningkatnya pengetahuan serta awareness masyarakat mengenai ciri keaslian pita cukai diharapkan pemalsuan atau penyalahgunaan pita cukai kedepannya bisa lebih cepat teridentifikasi," ujar Nirwala. (sap)