Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan PPh badan mencatatkan pertumbuhan kumulatif tertinggi pada periode Januari—Oktober 2022.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Oktober 2022 senilai Rp298,45 triliun. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan 110,23% secara tahunan.
“Baiknya penerimaan PPh Badan ditopang oleh pembayaran kekurangan pembayaran pajak berkaitan dengan penyampaian SPT Tahunan dan angsuran PPh badan yang solid pada periode ini,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Selain terkait dengan pembayaran kekurangan pajak dan angsuran PPh badan, kinerja penerimaan tersebut juga dipengaruhi penurunan pencairan restitusi. Gabungan beberapa faktor tersebut membuat pertumbuhan penerimaan PPh badan paling tinggi dibandingkan dengan pos lainnya.
Kendati demikian, pertumbuhan penerimaan secara bulanan mencatatkan perlambatan. Pertumbuhan pada Oktober 2022 tercatat sebesar 58,76%. Adapun pertumbuhan pada kuartal I, II, dan III tercatat sebesar 136,0%, 133,0%, dan 121,9%.
Dengan realisasi senilai Rp298,45 triliun, penerimaan PPh badan berkontribusi sebesar 20,6% dari total. Dengan porsi tersebut, PPh badan mencatatkan kontribusi cukup tinggi setelah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Simak ‘Porsi Penerimaan PPN Dalam Negeri Lebih Besar dari PPh Korporasi’.
Adapun realisasi penerimaan pajak secara total hingga Oktober 2022 tumbuh 51,8%. Dengan nominal Rp1.448,2 triliun, kinerja itu mencapai 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Adapun outlook tahun ini mencapai Rp1.608,1 triliun.
Mayoritas jenis pajak mencatatkan kinerja pertumbuhan positif pada Oktober 2022. Menurut Kementerian Keuangan, pertumbuhan positif tersebut dipengaruhi kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak dari berbagai bauran kebijakan di bidang perpajakan. (kaw)