Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif pajak untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 November 2022 tercatat mencapai Rp15,2 triliun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mayoritas dari insentif pajak PEN yang terealisasi adalah insentif restitusi PPN dipercepat.
"Restitusi PPN dipercepat sekitar Rp11,2 triliun," ujar Suryo, Kamis (24/11/2022).
Threshold restitusi PPN dipercepat pertama kali dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar pada masa pandemi Covid-19. Insentif tersebut akhirnya dibuat permanen oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021.
Selanjutnya, DJP mencatat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% telah terealisasi senilai Rp1,4 triliun pada tahun ini. Insentif ini telah diberikan sejak awal pandemi Covid-19 untuk mendukung cashflow pelaku usaha.
Selain restitusi PPN dipercepat dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, tidak ada insentif pajak PEN yang realisasinya lebih tinggi dari Rp1 triliun.
Secara lebih terperinci, realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor pada tahun ini tercatat senilai Rp480 miliar, Sedangkan realisasi insentif PPnBM DTP mobil tercatat mencapai Rp408 miliar.
DJP juga mencatat realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah atau rumah susun sudah mencapai Rp523 miliar, sedangkan realisasi PPN DTP penyerahan alat kesehatan mencapai Rp420 miliar.
Terakhir, realisasi insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tercatat hanya senilai Rp49 miliar. (sap)