PMK 161/2022

Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 November 2022 | 20.17 WIB
Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik dapat melakukan perbaikan data terhadap pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat dan telah disampaikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 161/2022 tentang Pemberitahuan barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Perbaikan data tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Permohonan … disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (2) PMK 161/2022, dikutip Selasa (22/11/2022).

Jika permohonan tersebut disetujui, pejabat bea dan cukai akan melakukan perbaikan data dalam sistem aplikasi di bidang cukai. Namun, jika permohonan ditolak, kepala kantor akan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pengusaha pabrik disertai alasan penolakan.

Terdapat ketentuan khusus untuk permohonan perbaikan data berkaitan dengan jumlah produksi. Pertama, untuk BKC berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A, data dapat diperbaiki sepanjang belum dilakukan pencacahan.

Kedua, untuk BKC berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan hasil tembakau, data dapat diperbaiki sepanjang belum lewat dari 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, perbaikan data tetap dapat dilakukan dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 11 ayat (7) PMK 161/2022.

Pada Pasal 12 PMK 161/2022 diatur bahwa permohonan perbaikan data tidak dapat diterima jika pengusaha kena pabrik sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai.

Perbaikan data terhadap pengusaha pabrik dengan kondisi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan ketentuan tertentu. Pertama, dilakukan perbaikan data dan disertai penurunan nilai tingkat kepatuhan pengusaha pabrik. Kedua, dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan BKC yang selesai dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai.

Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 November 2022),” bunyi Pasal 16 PMK 161/2022. (Fikri Harris/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.