ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 19 November 2022 | 10.00 WIB
Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang terlambat diunggah (upload) oleh wajib pajak pada aplikasi e-Faktur akan dinyatakan gagal unggah alias reject.

Jika mengalami hal tersebut, wajib pajak dapat menghapus faktur pajak yang gagal unggah sebelum membuat faktur pajak baru. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, nomor seri faktur pajak (NSFP) dengan status reject tersebut tetap dapat digunakan kembali oleh wajib pajak.

“Untuk nomor seri faktur pajak dengan status reject masih bisa dipakai kembali ya,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (19/11/2022).

NSFP tersebut dapat digunakan kembali oleh wajib pajak untuk diisi dalam faktur pajak baru yang akan dibuat setelah menghapus faktur pajak reject. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengajuan permintaan NSFP kepada DJP.

Adapun penjelasan tersebut dipaparkan oleh DJP untuk menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai ketentuan pengisian NSFP atas perekaman faktur pajak baru setelah mengalami gagal unggah faktur keluaran.

“Apakah faktur pajak yang reject itu bisa kita hapus? Untuk solusinya kan kita rekam faktur baru sama seperti faktur pajak yang ke reject itu. Berapa dendanya ya? Apakah dengan NSFP baru?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Seperti diketahui, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk penomoran faktur pajak. Format NSFP berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Simak ‘Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

Pengajuan permintaan NSFP dapat dilakukan wajib PKP dengan 2 cara. Pertama, secara elektronik melalui laman yang disediakan atau ditentukan oleh DJP. Kedua, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Adapun untuk KP2KP yang dimaksud harus yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal PKP, bagi PKP orang pribadi dan warisan belum terbagi atau yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan PKP, bagi PKP badan dan instansi pemerintah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.