Tampilan awal salinan Permendagri No. 82/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat tahun pajak 2022.
DPP tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82/2022 sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Untuk melaksanakan ketentuan ... Pasal 19 ayat (4) UU HKPD, perlu menetapkan Permendagri tentang DPP Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat tahun 2022," bunyi bagian pertimbangan Permendagri 82/2022, dikutip pada Jumat (18/11/2022).
Merujuk pada Pasal 17 Permendagri 82/2022, pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Berdasarkan Pasal 1 angka 13, NJAB adalah harga pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
Lebih lanjut, NJAB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) pada pekan pertama Desember atas alat berat yang bersangkutan. Kemudian, HPU juga harus diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
Pada Pasal 19, ditegaskan bahwa pemerintah provinsi baru dapat memungut pajak alat berat apabila telah ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang pemungutan pajak alat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, UU HKPD telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengenakan pajak alat berat atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat.
Pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka. Tarif pajak alat berat diatur paling tinggi sebesar 0,2% dan harus ditetapkan lewat peraturan daerah. (rig)