Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews ā Dalam menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, importir dapat memakai metode pengulangan (fullback method) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.
Metode tersebut dapat dipakai jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, dan metode komputasi.
āMetode pengulangan merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsistenā¦berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu,ā bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 144/2022, Kamis (17/11/2022).
Metode pengulangan dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
Metode tersebut tidak diizinkan apabila mendasarkan pada beberapa hal. Pertama, harga jual barang produksi dalam negeri. Kedua, suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding.
Ketiga, harga barang di negara pengekspor atau harga barang yang diekspor ke suatu negara ke dalam daerah pabean. Keempat, biaya produksi selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi. Kelima, harga patokan. Keenam, nilai yang ditetapkan sewenang-wenang atau fiktif.
Tambahan informasi, metode pengulangan dapat menggunakan data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
PMK 144/2022 merupakan peraturan yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Perubahan peraturan tersebut dilakukan agar lebih memberikan kepastian hukum dalam menetapkan nilai pabean. (Fikri/rig)