BEA METERAI

Ada 2 Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 13 November 2022 | 07.00 WIB
Ada 2 Cara Lunasi Selisih Kurang Bea Meterai, Simak Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Adi Wiyono. (foto: hasil tangkapan layar Instagram KPP Wajib Pajak Besar Satu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan mekanisme pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021.

Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Adi Wiyono menjelaskan bahwa aturan tersebut ditetapkan karena terdapat perubahan tarif bea meterai dari sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000, kini menjadi single tarif senilai Rp10.000,00.

“Cek dan bilyet giro yang dibubuhkan dengan tarif lama, tetapi belum digunakan, mengakibatkan adanya kurang bayar,” katanya dalam Bincang Pajak bertajuk Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai pada Dokumen Cek dan Bilyet Giro, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Berdasarkan ketentuan dalam PER-01/PJ/2021, selisih tersebut menjadi pajak terutang dari pihak yang menerbitkan dokumen, bank penyedia, atau pembawa dokumen. Penentuan pihak yang terutang dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Pada Pasal 3 ayat (3) PER-01/PJ/2021, pelunasan selisih kurang bea meterai dapat dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau surat setoran pajak (SSP).

Untuk pelunasan menggunakan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit dokumen, bank penyedia, pembawa dokumen, atau pihak lain dengan syarat telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Teraan bea meterai lunas tersebut paling tidak harus memiliki 3 unsur utama. Pertama, tulisan nama pembubuh teraan bea meterai lunas. Kedua, tulisan nominal selisih kurang bea meterai. Ketiga, tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan bea meterai lunas.

Sementara itu, untuk pelunasan menggunakan SSP dilakukan dengan cara menyetorkannya kepada kas negara dengan formulir SSP dan kode billing. Kode akun pajak yang digunakan adalah 411611 dan kode jenis setorannya adalah 100.

Dalam penggunaan SSP, pihak yang terutang harus meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke KPP. Petunjuk pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2021. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.