Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2023 pada 21 November 2022. Besaran UMP akan ditetapkan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kuartal III/2022.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 akan lebih besar dibandingkan dengan tahun ini mengingat pertumbuhan ekonomi kuartal III/2022 mampu mencapai 5,72%.
"Tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat, nanti untuk teknisnya silakan per regional dan kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).
Airlangga menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah menyusun formula dan menghitung besaran UMP 2023. Setelah itu , pemerintah akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut Kemenaker sudah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog kepada serikat pekerja, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripnas.
Tak hanya itu, Kemenaker juga melakukan koordinasi tingkat kementerian/lembaga serta mengadakan beberapa rapat koordinasi dengan didukung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Kemenaker telah menerima 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah untuk penetapan UMP 2023. Dalam penghitungannya, UMP ditetapkan sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.
"Dengan surat menaker, kami akan rilis data-data tersebut beserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh gubernur, untuk selanjutnya jadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," ujarnya.
PP 36/2021 mengatur pemerintah harus mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi 2023 paling lambat 21 November 2022. Setelahnya, gubernur bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2022.
Pada 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi sebesar 1,09%. Simak ‘Menaker Ida: Upah Minimum Provinsi 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen’ (rig)