PMK 62/2022

Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 5 November 2022 | 14.00 WIB
Pengkreditan Pajak Masukan Atas Perolehan LPG Tertentu, Ini Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri) saat memberikan penjelasan melalui live IG. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa ada ketentuan baru PPN atas penyerahan LPG tertentu. Hal tersebut diatur dalam PMK 62/2022. Di dalamnya, beleid ini juga mengatur mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan terdapat perbedaan aturan pengkreditan pajak masukan yang berlaku untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Untuk level badan usaha, pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu dapat dikreditkan.

“Pajak masukannya masih bisa dikreditkan kalau di level badan usaha,” jelas Cak Imin dalam Instagram Live oleh akun @pajakmadyasby, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Kendati bisa dikreditkan di level badan usaha, Cak Imin menjelaskan pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan LPG tertentu yang dilakukan oleh level agen dan pangkalan, tidak dapat dikreditkan.

“Kalau yang di level agen sama level pangkalan tadi, tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya,” jelas Cak Imin.

Adapun badan usaha merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia serta mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Sementara itu, agen merupakan penyalur LPG tertentu berupa koperasi, usaha kecil, atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh badan usaha. Ada pula pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen yang ditunjuk oleh agen untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu ke konsumen akhir.

Pada kesempatan tersebut, Cak Imin juga menegaskan adanya ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk agen dan pangkalan untuk menciptakan keadilan. Sebab, perhitungan PPN untuk agen dan pangkalan telah diatur dengan besaran tertentu. Simak pula 'Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu'.

“Ini [agen dan pangkalan] kan sudah mendapat keringanan dari pemerintah. Sudah tarifnya kecil masa masih mau mengkreditkan lagi. Habis pajaknya,” tegas Cak Imin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.