PMK 131/2022

Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Oktober 2022 | 17.50 WIB
Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 PMK 131/2022, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.

“Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilaksanakan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 25 PMK 131/2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Adapun PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 PMK 131/2022, pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) pemeriksa pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.

Adapun LKJF adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.

Selanjutnya, berdasarkan pada Pasal 28 PMK 131/2022, pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lainnya ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Sesuai dengan Pasal 29 PMK 131/2022, pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan pemeriksa pajak dapat diangkat menjadi pemeriksa pajak ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan sejumlah persyaratan.

Kemudian, pengangkatan melalui promosi, sesuai dengan Pasal 30 PMK 131/2022, ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria. Pertama, termasuk dalam kelompok rencana suksesi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai manajemen talenta di lingkungan kementerian.

Kedua, menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya. Ketiga, memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ) yang akan diduduki. Simak ‘Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.