Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mengatur perusahaan yang ditetapkan sebagai fasilitas KITE Pengembalian harus berstatus pengusaha kena pajak (PKP).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan keharusan penerima fasilitas KITE Pengembalian menjadi PKP telah diatur dalam PMK 145/2022. Menurutnya, pengusaha yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor juga sudah lazim menjadi PKP.
"Apabila perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor tidak berstatus PKP, perusahaan tersebut malah akan rugi karena tidak dapat melakukan kegiatan pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran," katanya, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Nirwala mengatakan PMK 145/2022 mengatakan terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian. Pertama, perusahaan tersebut juga diharuskan memiliki perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Kedua, badan usaha yang merupakan PKP.
PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.
Dalam hal ini, PKP memiliki beberapa hak yakni hak untuk mengkreditkan pajak masukan, hak mengkompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak, dan hak untuk mengajukan keberatan dan banding.
Pemerintah memberikan fasilitas KITE Pengembalian berupa pengembalian bea masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan barang dan bahan; bea masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.
Selain memenuhi persyaratan, perusahaan KITE Pengembalian juga harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan; memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang; memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki sistem IT Inventory untuk pengelolaan barang; serta memiliki perangkat closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan online oleh DJBC.
Penetapan sebagai perusahaan KITE Pengembalian tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 10 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. (sap)