Pengumuman yang disampaikan DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Jumat (21/10/2022) sore. Downtime atau waktu henti layanan akan berlangsung selama 1 jam, pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Dalam keterangan pada laman resminya, DJP mengatakan waktu henti layanan ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas.
"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, maka aplikasi e-faktur tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/10/2022).
DJP pun meminta wajib pajak untuk mengantisipasi kondisi ini. Pengguna layanan e-faktur, terutama pengusaha kena pajak (PKP) perlu bersiap untuk tidak mengakses layanan tersebut pada waktu yang ditentukan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata DJP.
Seperti diketahui, aplikasi e-faktur adalah saluran elektronik yang disediakan DJP bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur secara digital/elektronik. Mulai 1 Juli 2016, DJP telah mewajibkan PKP untuk menggunakan e-faktur.
Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-faktur ini dilengkapi pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (sap)