Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai relaksasi ketentuan pengkreditan atas pajak masukan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, tetapi baru ditemukan saat pemeriksaan.
Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona menjelaskan relaksasi tersebut diberikan setelah UU Cipta Kerja berlaku. Pajak masukan yang baru ditemukan pada saat pemeriksaan tersebut, lanjut Fiona, dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak.
“Sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada PKP tersebut,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (17/10/2022).
Fiona mengatakan pajak masukan itu bisa ditemukan fiskus atau diberitahukan langsung oleh PKP. Sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 18/2021, pajak masukan tersebut adalah PPN dalam faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, sambung Fiona, pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan ditemukan dalam pemeriksaan tidak diakui. Dengan demikian, dalam ketentuan terdahulu, atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2016. Pada Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018.
Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT L memberitahukan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa faktur pajak dimaksud.
SPHP disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada 30 November 2020.
Berdasarkan pada hal tersebut, pajak masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena SPHP telah disampaikan kepada PT L sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku (2 November 2020).
PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT M atas SPT Masa PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 pada Oktober 2021.
Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan faktur pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada masa pajak Juli 2019, tetapi belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu masa pajak.
Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang ditemukan tersebut sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Fauzara/kaw)