Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan sedang menyiapkan skema insentif pajak alternatif sebagai respons atas penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak alternatif tersebut saat ini masih disusun. Harapannya, insentif pajak tersebut tetap efektif dan tidak terpengaruh oleh pajak minimum global.
"Sama halnya dengan di negara lainnya, berbagai diskusi dan evaluasi masih dilakukan dalam rangka mencari alternatif insentif yang masih efektif pada saat minimum global tax diterapkan," katanya, Jumat (14/10/2022).
Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku sebagai common approach mulai tahun depan. Guna mengimplementasikan pajak minimum tersebut, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi melalui aturan domestiknya masing-masing.
Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Pajak minimum global hanya akan berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.
Dengan adanya pajak minimum global, yurisdiksi tidak bisa serta merta memberikan insentif pajak yang membuat tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional menjadi lebih rendah dari 15%.
Bila yurisdiksi tetap memberlakukan insentif tersebut, yurisdiksi tempat berlokasinya entitas induk perusahaan berhak mengenakan top up tax.
Menurut OECD, insentif yang bakal terdampak pajak minimum global ialah tax holiday. Yurisdiksi-yurisdiksi dinilai perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive seperti tax allowance atau investment allowance.
Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.
Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. Simak juga, Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP. (rig)