Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews - Sumbangan fasilitas pendidikan boleh dijadikan pengurang (deductible expense) sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 93/2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, Pasal 1 PP 93/2010 menyebutkan sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto. Salah satunya ialah sumbangan fasilitas pendidikan.
Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar sumbangan tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu:
Perlu diketahui, besaran nilai sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya dan sumbangan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Lantas, apa saja bentuk sumbangan yang diperbolehkan dalam ketentuan tersebut dan bagaimana menghitung nilai sumbangannya? Lalu, adakah contoh perhitungan pajak penghasilan atas pemberian sumbangan fasilitas pendidikan?
Baca artikel Panduan Pajak Pemberian Sumbangan Fasilitas Pendidikan di Perpajakan ID sekarang! Anda bisa mengetahui daftar dasar hukum, perlakukan PPh bagi penerima dan pemberi, pengenaan PPN, hingga contoh kasus untuk pajak atas pemberian sumbangan fasilitas pendidikan.
Perpajakan ID hadir sebagai platform database perpajakan komprehensif di Indonesia yang terus berkomitmen menyajikan konten terbaru, andal, lengkap, dan informatif. Ketahui lebih lanjut Perpajakan ID atau coba 7 hari gratis Perpajakan ID versi Premium untuk akses konten panduan pajak tanpa batas. (rig)