Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa begitu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka ikut serta pula kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Ditjen Pajak (DJP) memberi contoh, apabila wajib pajak ditetapkan sebagai PKP pada September 2022 maka sejak bulan tersebut yang bersangkutan sudah wajib lapor SPT Masa PPN. Ketentuan soal kewajiban melaporkan SPT Masa PPN ini tertuang dalam Pasal 3A UU 42/2009 tentang PPN.
"PKP wajib lapor SPT Masa PPN sejak dikukuhkan jadi PKP," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Rabu (28/9/2022).
Pesan pengingat soal kewajiban PKP melaporkan SPT Masa PPN ini disampaikan DJP lantaran ada implikasi yang bakal menimpa PKP apabila kewajiban pelaporan SPT Masa tidak dijalankan. Salah satunya, PKP tidak bisa mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Seorang netizen di Twitter melemparkan pertanyaan kepada DJP lantaran pihaknya sebagai PKP tidak bisa mendapatkan NSFP. Usut punya usut, setelah dikukuhkan pada Juni 2022, PKP tersebut belum pernah melaporkan SPT Masa PPN hingga September 2022.
"Salah satu syarat permintaan NSFP memang telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa pajak terakhir. Namun, itu yang telah jatuh tempo," cuit @kring_pajak.
Sebagai informasi, Pasal 15 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 mengatur bahwa NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Ketiga, PKP telah melaporkan SPT Masa PPn untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara bertutut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Terhadap PKP yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum ada kegiatan usaha, sebenarnya cukup melaporkan Nihil dalam SPT Masa PPN setiap bulannya. Dengan begitu, kewajiban PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN sudah terpenuhi. (sap)