Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2022 guna memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.
Apabila rekanan pemerintah adalah pengusaha kecil, rekanan tidak perlu melaporkan PPN yang telah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak, yaitu rekanan dan instansi pemerintah.
"PPN atau PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain tidak perlu dilaporkan oleh rekanan yang merupakan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-13/PJ/2022, dikutip pada Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, apabila rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil maka rekanan wajib melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.
Ketentuan baru pada PER-13/PJ/2022 ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022.
Untuk diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain, yaitu marketplace pengadaan atau ritel daring untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Pajak yang dimaksud antara lain PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang atas penghasilan yang diterima rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dan merupakan kredit pajak bagi rekanan. Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan rekanan yang bersifat final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final.
Sementara itu, PPN yang dipungut oleh pihak lain adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara umum.
Dalam pelaksanaannya, pihak lain wajib memungut PPh Pasal 22 dan PPN dan menyetorkannya ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 22 dan PPN wajib dilaporkan 20 hari setelah masa pajak berakhir menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT. (rig)