Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, tetapi masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan orang pribadi wajib untuk mendaftar NPWP apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah dewasa (berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berpenghasilan di atas PTKP.
“Jika belum memenuhi kedua syarat tersebut maka belum diwajibkan memiliki NPWP. Namun, tetap diperbolehkan untuk mendaftar [NPWP],” sebut DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Senin (26/9/2022).
Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 berlaku sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d.UU HPP. Sementara itu, persyaratan objektif merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) menggunakan NIK sebagai NPWP,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.
Dalam menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP terlebih dahulu melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. (rig)