Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium pada tahap persidangan. Penerapan ini memungkinkan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.
Dalam Taxlive yang mengusung tema Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44B Ayat (2a), (2b), dan (2c) UU KUP baru ada setelah diterbitkannya UU HPP.
“Mengenai ketentuan ultimum remedium pada tahap persidangan ini belum pernah diatur dalam baik dalam UU KUP maupun perubahan melalui UU Cipta Kerja. Ketentuannya baru diatur dengan diterbitkannya UU HPP,” kata Giyarso, Kamis (22/9/22).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud sebesar 1 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana kealpaaan (Pasal 38) atau sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara karena tindak pidana karena kesengajaan (Pasal 39).
Masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B Ayat (2a), jika perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak karena pidana yang dimuat dalam Pasal 39A.
Pelunasan tersebut, lanjut Giyarso, akan menjadi pertimbangan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda sejumlah yang ditentukan.
“Jadi, bukan terus sidangnya berhenti,” imbuhnya.
Jika setelah dipertimbangkan, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara karena tidak ada pelunasan, atas pembayaran tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. (Fauzara/kaw)