Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh), atas dividen yang diinvestasikan tidak boleh dicairkan selama masa penahanan (holding period).
Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengingatkan adanya masa penahanan (holding period) atas dividen yang diinvestasikan, yakni minimal 3 tahun pajak
“Jangka waktu atau holding period untuk investasi paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Investasi itu tidak boleh dicairkan. Hanya boleh dialihkan dalam bentuk investasi lain [yang ada dalam PMK 18/2021],” ujarnya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).
Ketentuan mengenai holding period dan pengalihan investasi itu diatur dalam Pasal 36 PMK 18/2021. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (3), investasi tidak dapat dialihkan, kecuali dalam bentuk investasi yang diatur pada Pasal 35. Simak ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.
Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai batas waktu investasi atas dividen. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), investasi dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.
Dian memberi contoh jika diterima wajib pajak orang pribadi pada Juni 2022, dividen harus diinvestasikan paling lambat Maret 2023 untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh. Skema yang sama berlaku untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dari luar negeri.
Sebagai informasi kembali, syarat investasi berlaku untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.
Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walaupun dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dividen tersebut tetap wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penerimaan dividen ini dicatat pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (Fikri/kaw)