Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai ketentuan yang berlaku jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri menerima dividen tetapi tidak diinvestasikan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan terhadap dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut tidak mendapat pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ada kewajiban pembayaran PPh terutang.
“Kalau tidak [diinvestasikan], dia enggak bisa menikmati pengecualian pengenaan PPh-nya. Silakan saja dibagi dividennya boleh, tapi dibayar PPh-nya,” ujar Dian dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, dikutip pada Jumat (16/9/2022).
Dian mengatakan ada syarat investasi untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.
Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bayar saja PPh-nya. Bayar sendiri karena enggak ada pemotongan. Bayar sendiri dengan tarif 10% dan disetorkan sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Dian.
Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut, Dian mengajak agar wajib pajak menginvestasikan dividen yang diterima. Apalagi, instrumen investasi yang disediakan sebagai syarat dividen dikecualikan dari objek PPh cukup luas.
PMK 18/22021 memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Simak pula ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.
“[Instrumen] investasinya luas, bisa di tabungan,” imbuh Dian. (kaw)