Tampilan akun Twitter @kring_pajak milik DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kanal layanan Kring Pajak melalui media sosial Twitter (@kring_pajak) tidak bisa diakses untuk sementara waktu.
Melalui unggahannya di akun @DitjenPajakRI, DJP mengungkapkan saat ini tengah dilakukan pemeliharaan rutin. Hal ini membuat akun @kring_pajak tidak bisa membalas pesan masuk atau pertanyaan netizen, baik melalui direct message (DM) ataupun cuitan langsung.
"Saat ini akun Twitter @kring_pajak tidak dapat melayani pemberian informasi perpajakan," cuit DJP melalui @DitjenPajakRI, Kamis (8/9/2022) sore.
Terkait dengan jangka waktu pemeliharaan rutin, otoritas tidak memberikan informasi lebih lanjut. Namun, wajib pajak masih bisa mengakses saluran layanan informasi lainnya melalui telepon Kring Pajak 1500-200, live chat di pajak.go.id, dan email dengan alamat [email protected].
Seperti diketahui, akun @kring_pajak di Twitter merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.
Sambungan telepon 1500-200 dan saluran media sosial @kring_pajak bisa melayani wajib pajak pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), informasi dan aplikasi tentang PPh, informasi dan aplikasi tentang PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)