PP 23/2018

Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya

Muhamad Wildan
Selasa, 06 September 2022 | 17.00 WIB
Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

“7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk PT,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Jangka waktu penggunaan PPh final PP 23/2018 terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang masa berlaku PPh finalnya sudah habis maka perhitungan besaran angsuran pajak PPh Pasal 25-nya diperlakukan sebagai wajib pajak baru seperti diatur dalam PMK No. 215/2018.

Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.

Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPH Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru seperti dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil.

Sebagai konsekuensi dari angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, wajib pajak yang baru memakai ketentuan umum pada tahun berikutnya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.