Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Pengalihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke PPPK dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2021.
"Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP ke PPPK terhitung mulai tanggal 09 September 2022," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.01/2022, dikutip Selasa (6/9/2022).
Dengan pengalihan ini, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak (SIKOP). Namun, alamat situs SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.
Untuk diketahui, PMK 118/2021 adalah peraturan menteri yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kemenkeu.
Merujuk pada Pasal 1983 PMK 118/2021, PPPK memiliki tugas mengoordinasikan dan menyiapkan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan seperti akuntan, akuntan publik, penilai, aktuaris, serta profesi keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal. (sap)