ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Tapi Email Token Tidak Masuk? Coba Ikuti Saran DJP Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Agustus 2022 | 17.47 WIB
Daftar NPWP Tapi Email Token Tidak Masuk? Coba Ikuti Saran DJP Ini

Tampilan e-reg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui e-registration (e-reg) di laman pajak.go.id. 

Saat mendaftarkan NPWP secara daring ini, salah satu tahapannya adalah mengirim form pernyataan dengan mengirim token melalui email pribadi. Namun, pada beberapa kasus wajib pajak mengaku tidak mendapat token dalam inbox email miliknya. Ditjen Pajak (DJP) lantas memberikan sejumlah tips jika wajib pajak menemui permasalahan ini. 

"Silakan pastikan kembali apakah email token masuk pada folder spam/junk," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (29/8/2022). 

Jika sudah dicek di spam/junk tetapi tetap tidak ada token yang dimaksud, wajib pajak bisa meminta token kembali. Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada beberapa langkah yang perlu diikuti wajib pajak.

Pertama, clear cache dan cookis pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. Kelima, periksa inbox, junk/spam pada email.

Jika token diterima pada email, salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Kemudian salin ulang token pada kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim.

Catat, persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email. Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah Kirim. 

Wajib pajak bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan. Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, wajib pajak akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.