Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) dapat menghapuskan pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan penghapusan BBN 2 merupakan amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"UU HKPD sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemprov dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemprov mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak," ujar Fatoni, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Penghapusan BBN 2 dianggap perlu sebagai bentuk relaksasi menjelang implementasi penghapusan registrasi kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan penghapusan BBN 2 diharapkan akan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama dan membayar pajak.
"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," ujar Rivan.
Selama ini, pemilik kendaraan cenderung enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas miliknya karena adanya BBN 2 yang harus dibayar. Akibatnya, pemda setempat kehilangan potensi BBN 2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus.
Untuk diketahui, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang rencananya akan dilakukan pada tahun depan.
Kendaraan yang data registrasinya dihapus tidak dapat didaftarkan lagi. Implikasinya, kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. (sap)