Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penghapusan pemberlakuan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang tidak menggunakan namanya sendiri guna menghindari tarif progresif.
Bahkan, ada pemilik kendaraan yang sengaja menggunakan nama perusahaan guna menghindari tarif progresif. "Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," ujar Yusri, dikutip Jumat (26/8/2022).
Oleh karenanya, tarif progresif PKB sebaiknya dihapuskan agar para pemilik kendaraan terdorong untuk meregistrasikan kendaraannya dengan namanya sendiri, bukan nama orang lain ataupun perusahaan.
"Kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," ujar Yusri.
Untuk diketahui, Pasal 6 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur tarif PKB bersifat progresif hanya atas kendaraan bermotor milik orang pribadi.
Atas kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1% hingga 2%. Atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB ditetapkan secara progresif minimal sebesar 2% hingga maksimal sebesar 10%.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif PKB atas kendaraan milik orang pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan pertama hingga sebesar 10% untuk kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya. Tarif PKB progresif diberlakukan berdasarkan pada nama atau alamat yang sama.
Bila kendaraan bermotor dimiliki oleh badan, tarif PKB yang berlaku adalah tarif flat sebesar 2%. Disparitas tarif semacam inilah yang mendorong wajib pajak menggunakan nama perusahaan ketika meregistrasikan kendaraannya. (sap)