Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali memunculkan wacana pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022, Bamsoet mengatakan PPHN bisa dihadirkan tanpa melalui perubahan atas UUD 1945. Menurut Bamsoet, PPHN bisa diatur berdasarkan ketetapan MPR.
"Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti undang-undang," ujar Bamsoet, Selasa (16/8/2022).
Bamsoet mengatakan PPHN sesungguhnya memang membutuhkan ketetapan MPR yang didukung oleh perubahan terbatas atas UUD 1945. Namun, gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 masih belum bisa direalisasikan oleh saat ini.
Oleh karena itu, menurutnya, upaya untuk menghadirkan PPHN saat ini perlu dilakukan melalui ketetapan MPR yang didukung oleh konvensi ketatanegaraan.
Bamsoet mengatakan kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial dan tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.
Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
"Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," ujar Bamsoet.
Dengan PPHN, seluruh calon presiden hingga calon bupati/walikota memiliki visi dan misi yang sama yakni visi dan misi yang sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. (sap)