Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) dengan paparannya.Â
Â
JAKARTA, DDTCNews - Dana yang diterima pemerintah dari pembelian SBN oleh Bank Indonesia (BI) melalui skema burden sharing surat keputusan bersama (SKB) III masih bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada tahun depan.
Erawati, Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA)Â mengatakan saat ini masih terdapat sisa dana SKB III yang bisa digunakan oleh pemerintah.
"Pada 2023 kalau masih ada sisanya itu tetap sesuai dengan SKB III, dapat digunakan untuk penanganan kesehatan, kemanusiaan, dan perlindungan sosial," ujar Erawati dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2023, Kamis (11/8/2022).
Seperti diketahui, BI turut membantu pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui skema burden sharing yang disepakati kedua instansi pada SKB I, II, dan III.
Sebagaimana diatur pada Perppu 1/2020, BI dapat membeli SBN di pasar perdana baik untuk menangani permasalahan sistem keuangan maupun untuk tujuan tertentu dalam rangka pandemi Covid-19.
Hingga 19 Juli 2022, realisasi SKB I tercatat mencapai Rp34,25 triliun. Adapun realisasi SKB III hingga akhir Juni 2022 tercatat mencapai Rp21,87 triliun.
Skema burden sharing melalui pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana hanya dapat dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 sesuai dengan amanat Perppu 1/2020.
Pada tahun depan, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana baik berdasarkan SKB I, II, maupun III sudah tidak dapat dilaksanakan. (sap)