Produk yang diamankan sementara oleh Kemendag. (foto: Kemendag)
SERANG, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tindakan ini merupakan respons dari pemerintah atas masukan berbagai pihak tentang maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal China. Tak cuma itu, dilaporkan adanya peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi kualitas dan syarat teknis.
"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI. Produk baja yang diamankan seberat 2.128 ton dengan nilai Rp41,68 miliar," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).
Tindakan pengamanan ini dilakukan di 2 perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.
Perusahaan diduga mengimpor bahan baku dari China berupa galvanized steel coils yang diduga juga tidak memenuhi standar. Selain itu, pelaku usaha juga memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Kemudian, pelaku usaha juga ditengarai tetap memperdagangkan produk dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.
"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup," kata Mendag.
Mendag menambahkan bahwa produk BjLS sudah semestinya harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha pun dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan UU 9/2009 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dijerat sanksi sesuai UU 7/2014 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (sap)