Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Apabila tanggal pada faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat maka faktur pajak tersebut dinyatakan terlambat dibuat.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan BKP/JKP, saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam peraturan di bidang PPN.
"PKP yang membuat faktur pajak [terlambat dibuat] dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," bunyi Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (9/8/2022).
Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) apabila PKP terlambat membuat faktur pajak.
Pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak yang terlambat dibuat masih bisa dikreditkan sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan terpenuhi.
Pajak masukan dalam faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan jika faktur pajak dianggap tidak dibuat. Faktur dianggap tidak dibuat apabila PKP membuat faktur pajak melewati lebih dari 3 bulan setelah tanggal faktur pajak seharusnya dibuat.
Contoh, CV M selaku PKP melakukan penyerahan pada 20 April 2022 tetapi tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum adalah 20 Juli 2022. Faktur pajak tersebut dibuat melewati jangka waktu 3 bulan dan demikian dianggap tidak dibuat. Akibatnya, pajak masukan pada faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan.
Bila faktur pajak terlambat dibuat oleh PKP, tetapi masih belum melewati jangka waktu 3 bulan maka pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak tersebut masih bisa dikreditkan. (rig)