Menu Info KSWP di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Fitur pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022 sudah tersedia di DJP Online.
Sesuai dengan PMK tersebut, wajib pajak masih bisa memanfaatkan kedua fasilitas sampai dengan akhir tahun. Meski demikian, wajib pajak diminta untuk kembali mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP).
"Wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 3/2022 ... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak," bunyi Pasal 2 PMK 114/2022, dikutip pada Senin (8/8/2022).
Seperti diatur dalam Pasal 12A PMK 114/2022, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sejak masa pajak Juli 2022 bila pemberitahuan disampaikan paling lambat 30 hari setelah PMK 114/2022 diundangkan.
Bagi yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan kembali melalui DJP Online. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan pada 11 Juli 2022.
Seperti halnya ketentuan dalam PMK 3/2022, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% diberikan kepada wajib pajak yang tercakup 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana terlampir dalam PMK.
Sementara itu, insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada wajib pajak yang tercakup dalam 72 KLU.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memperpanjang insentif pajak Covid-19 bertujuan untuk memulihkan dan menangani dampak pandemi Covid-19 secara lebih cepat. (rig)