Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Â Korlantas Polri memandang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ akan meningkatkan kualitas pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui penerapan Pasal 74 UU LLAJ, data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh setiap instansi akan terintegrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah diyakini akan membaik.
"Kita akan rapikan dulu data kita sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (3/8/2022).
Dengan pelayanan yang lebih berkualitas, kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB diharapkan terus meningkat dan lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi saat ini.
"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," ujar Firman.
Firman mengatakan penerapan Pasal 74 UU LLAJ tak hanya berfungsi meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan basis data yang lebih baik, pemerintah juga akan lebih mudah memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kecelakan lalu lintas.
Untuk diketahui, Pasal 74 UU LLAJ memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, nantinya kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali dan dengan demikian bakal berstatus 'bodong'.
Eksekusi Pasal 74 UU LLAJ atas kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun atau lebih diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menyinkronkan data kendaraan bermotor antarinstansi. (sap)