Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih perlu menunggu untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan fitur pemberitahuan pemanfaatan insentif masih dalam tahap deployment oleh pihak programmer. Wajib pajak diminta menunggu.
"Terkait pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 berdasarkan PMK-114/PMK.03/2022 masih dalam proses deploy di DJP Online, mohon kesediaan Kakak untuk menunggu terlebih dahulu dan mengeceknya secara berkala," cuit @kring_pajak melalui Twitter, Selasa (26/7/2022).
Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen lewat media sosial. Sebuah akun milik wajib pajak mengaku tidak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 via DJP Online.
"Kenapa masih belum bisa ajukan permohonan di KSWP ya?" tanya seorang netizen.
Seperti diketahui, tercantum dalam Pasal II angka 2 PMK 114/2022, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan PMK 3/2022 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan agar insentif bisa dimanfaatkan.
"... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ... dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal II angka 2 PMK 114/2022, dikutip Senin (25/7/2022).
Agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.
Selanjutnya, wajib pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan.
Bila wajib pajak mengajukan permohonan berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak perlu kembali menyampaikan permohonan menggunakan formulir pada www.pajak.go.id. (sap)