Rasio pajak negara-negara Asia dan Pasifik pada 2020.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2020 hanya sebesar 10,1% dari PDB atau di bawah rata-rata negara-negara Asia dan Pasifik sebesar 19%.
Berdasarkan laporan OECD bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2022, rasio pajak Indonesia masih berada di bawah rata-rata regional dan hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan dan Laos.
"Rata-rata tax ratio di 28 negara Asia dan Pasifik sebesar 19,1% pada 2020. Dari 28 negara, sebanyak 12 negara memiliki tax ratio di atas rata-rata," sebut OECD, Senin (25/7/2022).
Sebagai catatan, angka tax ratio dari OECD memperhitungkan social security contribution (SSC) atau iuran jaminan sosial. Bila pembayaran iuran jaminan sosial tak diperhitungkan, OECD mencatat rasio pajak Indonesia pada 2020 hanya 9,5%.
Bila tidak memperhitungkan iuran jaminan sosial, terdapat 6 negara Asia yang memiliki rasio pajak di antara 15% hingga 20%. Keenam negara tersebut antara lain Filipina, China, Thailand, Vietnam, Jepang, dan Mongolia.
Selanjutnya, terdapat 3 negara yang memiliki rasio pajak tanpa iuran jaminan sosial di bawah 15%, yaitu Indonesia sebesar 9,5%, Malaysia sebesar 11,1%, dan Kazakhstan sebesar 13,3%.
Menurut OECD, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi rasio pajak di negara-negara Asia dan Pasifik antara lain peran sektor pertanian dalam perekonomian, keterbukaan terhadap perdagangan internasional, dan informalitas perekonomian.
Pada negara dengan sektor pertanian yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, pengumpulan penerimaan pajak menjadi lebih menantang karena sektor pertanian cenderung informal dan memiliki produktivitas dan penghasilan yang rendah.
Selain itu, kebanyakan negara juga memberikan banyak pengecualian bagi sektor pertanian. Contoh, Malaysia yang memberikan tax allowance terhadap perusahaan yang menghasilkan produk pertanian tertentu.
Selain faktor struktur perekonomian, penerimaan pajak di Asia juga cenderung dipengaruhi oleh faktor lainnya seperti kapasitas petugas pajak (fiskus) dalam memungut pajak, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, dan moral pajak. (rig)