Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Data dan informasi keuangan yang dipertukarkan oleh otoritas pajak antaryurisdiksi melalui skema automatic exchange of information (AEOI) terus bertambah.
Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pada 2021 tercatat otoritas pajak telah mempertukarkan data dan informasi atas 111 juta rekening keuangan.
"Implementasi global dari AEOI kian matang," tulis Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya kepada G-20, dikutip Rabu (13/7/2022).
Adapun nilai aset dalam 111 juta rekening tersebut mencapai EUR11 triliun atau Rp165.261 triliun.
Sebagai perbandingan, pada 2020 otoritas pajak tercatat aktif mempertukarkan data dan informasi atas 75 juta rekening keuangan melalui AEOI. Nilai aset dalam 75 juta rekening keuangan tersebut mencapai EUR9 triliun.
Dengan demikian, terdapat pertumbuhan pertukaran data rekening sebanyak 48% dalam setahun. Adapun nilai aset dalam rekening bertumbuh sebesar 22%.
"Kenaikan jumlah rekening dan nilai aset disebabkan oleh meningkatnya hubungan bilateral AEOI dan peningkatan pelaporan data kepada Global Forum," tulis Cormann.
Ke depan, Global Forum akan mengevaluasi efektivitas AEOI. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada G-20 pada Oktober 2022. (sap)