Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pelaku usaha untuk melakukan balik nama atas kendaraan-kendaraan yang masih berpelat nomor luar NTB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Eva Dewiyani mengatakan kendaraan yang beroperasi di NTB perlu dibalik nama agar potensi pajak dari kendaraan tersebut diterima oleh Pemprov NTB.
"Memang karena perusahaan menerima dari kantor pusatnya untuk digunakan di sini, tetapi kita tetap minta untuk balik nama agar potensi pajaknya masuk ke daerah tempatnya beroperasi," ujar Eva, dikutip Sabtu (9/7/2022).
Guna mendorong perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan balik nama, Eva mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami akan terus mengingatkan, karena potensinya cukup besar. Upaya lainnya adalah mengingatkan saat dilakukan operasi lalu lintas," ujar Eva seperti dilansir suarantb.com.
Eva mengeklaim terdapat peningkatan BBNKB berkat upaya ini. Realisasi BBNKB hingga Mei 2022 tercatat mencapai Rp9,88 miliar atau tumbuh 8,02% bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemprov NTB sendiri sudah menerbitkan Pergub 30/2022 yang mengatur tentang insentif BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dari luar daerah.
Keringanan BBNKB diberikan bila balik nama kendaraan dilakukan pada 18 April hingga 31 Juli 2022. (sap)