Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat nilai harta dan setoran PPh final yang diungkapkan oleh para wajib pajak peserta PPS kebijakan I lebih dominan bila dibandingkan dengan wajib pajak PPS kebijakan II.
Nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan I mencapai Rp399,61 triliun. Dari nilai harta bersih tersebut, total PPh final yang disetorkan mencapai Rp32,91 triliun.
"Ini sudah pernah ikut tax amnesty dan sekarang dia mengikuti lagi [PPS]. Berarti waktu itu hartanya belum di-disclose semuanya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).
Adapun jumlah surat keterangan PPS yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I mencapai 82.456 surat keterangan.
Untuk PPS kebijakan II, wajib pajak tercatat mengungkapkan harta bersih hingga Rp195,21 triliun dengan nilai PPh final yang disetorkan mencapai Rp28,1 triliun.
Walau setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS kebijakan II lebih rendah bila dibandingkan dengan setoran wajib pajak peserta PPS kebijakan I, jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II tercatat jauh lebih besar.
Jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada peserta PPS kebijakan II mencapai 225.603 surat keterangan. "Semuanya orang pribadi," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, hingga berakhirnya pelaksanaan PPS tercatat ada 247.918 wajib pajak yang ikut PPS dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.
Total harta yang diungkapkan wajib pajak tercatat mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan nilai PPh final yang disetorkan hingga PPS berakhir tercatat mencapai Rp61,01 triliun. (sap)